TV Analog Mulai 30 April Tidak Berfungsi, Beralih Analog Ke Digital
Pemerintah mulai
secara bertahap menghentikan
siaran TV analog dan beralih ke penyiaran digital . Dalam kasus pertama, pemerintah akan
menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di
Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita
Niken Widiastu mengatakan, ada tiga fase penghentian siaran TV analog, yakni
tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga
sudah dilakukan. . pada 2 November 2022.
Pemberhentian siaran TV analog tertuang dalam Peraturan
Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyiaran.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry
Subiakto, TV digital akan memungkinkan masyarakat untuk menikmati siaran TV
yang berkualitas.
“Migrasi TV digital juga merupakan bentuk transformasi
digital pemerintah,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Siaran Digital
Mempromosikan Pembangunan Sosial”, Kamis (17/3/2022).
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat hanya perlu
mengecek kembali televisinya. Marketing
Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang, scanning bisa dilakukan jika TV di
rumah sudah memiliki tuner DVB T2.
Namun, jika tidak ada tuner DVB T2 standar, cukup
menambahkan Set Set Box (STB) bersertifikat dan menghubungkannya ke televisi.
"Semua bersertifikat STB, dapat menerima siaran TV
digital yang bisa dinikmati dengan gambar yang lebih jernih dan berkualitas,”
ujarnya.
Dia mencontohkan Evercoss STB dengan fitur-fitur
canggih. Perangkat ini dapat merekam
siaran TV saat ini pada perangkat eksternal (flash disk).
Selain itu, perangkat juga dapat dihubungkan menggunakan
remote control USB, HDMI, WIFI untuk menghasilkan sinyal dalam format Full HD
1080p.
“Bisa disambungkan ke semua jenis TV, tipe Smart TV dan LED
TV standar. Perangkat ini juga bisa disambungkan ke TV TV,” ujarnya.
Dengan menghubungkan perangkat konverter dari HDMI ke VGA, orang sudah dapat menikmati siaran digital di TV lama.